PP 23/2018 Dicabut, Berikut aturan baru PPh Final UMKM

Pemerintah baru saja mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu melalui Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

 

Bleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Desember 2022 tersebut mengatur kembali pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan beberapa penyesuaian antara lain sebagai berikut:

 

Pertama, wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pertahun dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% (nol koma lima persen)

 

Kedua, Jangka waktu pengenaan tersebut berlaku selama 7 tahun bagi wajib pajak prang pribadi, 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan perorangan, dan 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentu perseroan terbatas.

 

Ketiga, jangka waktu tersebut dihitung dari perusahaan terdaftar di direktorat jenderal pajak, kecuali untuk perseroan perorangan yang telah berdiri sebelum tahun 2022, maka perhitungan jangka waktu untuk ketentuan ini terhitung sejak tahun 2022.

 

Keempat, atas wajib pajak orang pribadi pemerintah memberikan kebijakan penghasilan yang tidak dikenai pajak sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pertahun.

 

Kelima, apabila dalam tahun pajak berjalan wajib pajak telah memperoleh penghasilan atau peredaran usaha melebihi Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka wajib pajak tersebut tetap menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% sampai akhir tahun pajak bersangkutan dan menggunakan tarif sesuai ketentuan umum pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya.

 


Referensi :

PP No 55 Tahun 2022

Ditulis oleh:

Wahyu Budi Argo

Konsultan dan Kuasa Hukum
Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai

 

 

 

 

 

 


Pages