Metode Penyusutan Komersil & Fiskal

Penyusutan merupakan alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan atau diperhitungkan sebagai biaya dari suatu asset berdasarkan umur manfaatnya.

 

Secara Akuntansi (Komersil) ada beberapa metode penyusutan yaitu:

 

Metode Garis Lurus (Straight Line Method)

Metode penyusutan dengan alokasi penyusutan berdasarkan masa manfaat yang nilai penyusutannya adalah tetap setiap tahunnya 

 

Metode Saldo Menurun Ganda (Double Declining Method)

Metode penyusutan menggunakan persentase tertentu yang dihitung dari harga buku pada tahun yang berjalan. Persentasi penyusutan metode ini biasanya dua kali persentase atau tarif penyusutan dengan metode garis lurus

 

BACA JUGA : Pembebanan Fiskal Piutang Yang Tidak Bisa Ditagih

 

Metode Penyusutan Jumlah Angka Tahun (Sum of The Year Digit Method)

Metode penyusutan ini menjumlahkan angka tahun masa manfaat asset sebagai pembanding atas sisa umur penggunaan untuk diperhitungan dengan nilai asset, biasanya jumlah penyusutan akan menurun setiap tahunnya.

 

Metode Penyusutan Satuan Jam Kerja (Service Hours Method)

Metode satuan jam kerja mengalokasikan penyusutan suatu asset berdasarkan taksiran jumlah jam kerja penggunaan asset tersebut dalam periode tertentu

 

Metode Penyusutan Satuan Hasil Produksi (Productive Output Method)

Metode satuan hasil produksi mengalokasikan penyusutan suatu asset berdasarkan jumlah produk yang bisa dihasilkan atas pengguaan asset tersebut dalam periode tertentu.

 

BACA JUGA : Perlakuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga

 

Otoritas pajak memiliki aturan khusus mengenai metode penyusutan yang dapat diperhitungkan sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan neto secara fiscal yaitu metode penyusutan garis lurus / GL (straight line method) dan metode saldo menurun ganda / SM (Double Declining Method) sebagaimana dituangkan dalam Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang Undang Pajak Penghasilan sttd UU No 36 Tahun 2008.

 

Adapun mekanisme perhitungan penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud dijelaskan dalam pasal 11 ayat 6 UU PPh sebagai berikut :

 

Kelompok I Bukan Bangunan memiliki masa manfaat 4 Tahun dengan tarif penyusutan 25% untuk metode GL dan 50% untuk metode SM

 

Kelompok II Bukan Bangunan memiliki masa manfaat 8 Tahun dengan tarif penyusutan 12,5% untuk metode GL dan 25% untuk metode SM

 

Kelompok III Bukan Bangunan memiliki masa manfaat 16 Tahun dengan tarif penyusutan 6,25% untuk metode GL dan 12,5% untuk metode SM

 

Kelompok IV Bukan Bangunan memiliki masa manfaat 20 Tahun dengan tarif penyusutan 5% untuk metode GL dan 10% untuk metode SM

 

Kelompok Bangunan Permanen memiliki masa manfaat 20 Tahun dengan tarif penyusutan 5% hanya untuk metode GL

 

Kelompok Bangunan Tidak Permanen memiliki masa manfaat 10 Tahun dengan tarif penyusutan 10% hanya untuk metode GL

 


    Ditulis oleh :

    Wahyu Budi Argo
    Accounting & Tax Enthusiast

Pages